Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di tengah Pandemi COVID-19


Adanya pandemi COVID-19 menyebabkan berbagai sektor mengalami gangguan, salah satunya sektor pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Tak dipungkiri bila layanan kesehatan gigi dan mulut berpotensi tinggi menularkan virus SARS-CoV-2 atau lebih dikenal dengan corona. Pasalnya, penularan virus tersebut bisa melalui droplet/ percikan air liur, dimana cairan ini bisa saja tersembur di tengah proses pemeriksaan yang kemudian menempel di peralatan yang digunakan untuk memeriksa gigi.

Untuk menghindari hal tersebut, maka Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menghimbau bila sifatnya tidak darurat dan masih bisa melakukan perawatan di rumah, maka sebaiknya tidak perlu mengunjungi pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Kategori yang dianggap darurat diantaranya:

  • 1. Muncul perdarahan pada area mulut yang tak kunjung berhenti;
  • 2. Nyeri pada gigi, gusi, atau tulang belakang;
  • 3. Nyeri dan pembengkakan (seperti gusi, wajah dan leher);
  • 4. Gigi palsu yang tidak berfungsi dengan benar;
  • 5. Rasa nyeri akibat kawat gigi;
  • 6. Perawatan gigi pasien yang menjalani pengobatan kanker;
  • 7. Perawatan pasca-operasi yang tidak dapat dilakukan secara mandiri;
  • 8. Trauma yang mempengaruhi kondisi bernapas;
  • 9. Perlu adanya tindakan pengambil sampel di area mulut.

Bila keadaan tidak darurat, maka sebaiknya rencana mengunjungi layanan kesehatan gigi dan mulut ditunda. Dan cukup lakukan perawatan secara pribadi di rumah menggunakan cara sederhana seperti kumur dengan air garam atau mengonsumsi obat pereda nyeri.

Selain himbauan, PDGI juga membuat sejumlah aturan terkait pelayanan kesehatan gigi dan mulut selama pandemi COVID-19. Adapun protokol aman tersebut diantaranya:

  • 1. Melakukan skrining mendetail terhadap semua pasien yang datang ke klinik;
  • Cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau alkohol dengan kandungan minimal 70% pada saat sebelum menyentuh pasien, melakukan prosedur pembersihan, terpapar cairan tubuh dan menyentuh lingkungan sekitar pasien;
  • Melakukan etika batuk dan bersin yang tepat;
  • Dokter gigi, staff gigi dan perawat gigi wajib menggunakan APD yang sesuai;
  • Pasien dianjurkan untuk berkumur menggunakan hydrogen peroksida 0,5%-1% selama 60 detik atau povidone iodine 1% selama 15-60 detik sebelum dilakukan perawatan dan saat-saat yang diperlukan
  • 2. Disarankan menggunakan rubber dam untuk mengurangi risiko penularan penyakit;
  • Pembersihan alat kedokteran gigi secara rutin dengan natrium hipklorit 5% dengan perbandingan 1:100 selama 1 menit. Seluruh benda dan alat kedokteran gigi dapat dibersihkan menggunakan etanol 70%;
  • Pembersihan lingkungan kerja, ruang tunggu pasien, dental unit hingga seluruh bagian dari klinik dengan cairan disinfektan. Contohnya cairan yang mengandung benzalkonium klorida 2%. 
Artikel Lain nya 

Komentar

Postingan Populer